BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan
hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang
harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
"Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam
memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Untuk menjadi bangsa yang
maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara
tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia
yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan
merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa berkembang.
B.
Tujuan
Untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia pentingnya pendidikan. Untuk mengupayakan kepada orang
tua supaya anak-anak mereka dibekali pendidikan dengan wajib belajar 9 tahun.
BAB II
PEMBAHASAN
II.i Pengertian Pendidikan
1.
UU SISDIKNAS No.2 tahun 1989
Pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. Dan latihan bagi peanannya di masa yang
akan datang.
2.
UU SISDIKNAS no.20 tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, erta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
3.
Pendidikan Menurut GBHN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990: 105) memberikan batasan
tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang –
Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta hrkat dan
martabat bangsa, memwujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhn pembangunan naional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
II.ii
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan. Pendidikan di Indonesia mengenal tiga jenjang
pendidikan, yaitu pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B),
pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak termasuk
dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan
yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah
pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual),
sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai
dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini
yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang
berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki
pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai
kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
II.iii
Jenis Pendidikan
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Salah satu yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dalam keprofesian adalah yang disebut program diploma, mulai dari D1 sampai dengan D4 dengan berbagai konsentrasi bidang ilmu keahlian. Konsentrasi pendidikan profesi dimana para mahasiswa lebih diarahkan kepada minat menguasai keahlian tertentu. Dalam bidang keahlian dan keprofesian khususnya Desain Komunikasi Visual terdapat jurusan seperti Desain Grafis untuk D4 dan Desain Multimedia untuk D3 dan Desain Periklanan (D3). Dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan keprofesian akan berbeda dengan jalur kesarjanaan (S1) pada setiap bidang studi tersebut.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Salah satu yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dalam keprofesian adalah yang disebut program diploma, mulai dari D1 sampai dengan D4 dengan berbagai konsentrasi bidang ilmu keahlian. Konsentrasi pendidikan profesi dimana para mahasiswa lebih diarahkan kepada minat menguasai keahlian tertentu. Dalam bidang keahlian dan keprofesian khususnya Desain Komunikasi Visual terdapat jurusan seperti Desain Grafis untuk D4 dan Desain Multimedia untuk D3 dan Desain Periklanan (D3). Dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan keprofesian akan berbeda dengan jalur kesarjanaan (S1) pada setiap bidang studi tersebut.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi pendidikan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
KESIMPULAN
a.
Pendidikan
menurut UU SISDIKNAS No.2 tahun
1989
Pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. Dan latihan bagi peanannya di masa yang
akan datang.
UU SISDIKNAS no.20
tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, erta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
B.
Wajib
belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara
Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan
dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar(SD) atau Madrasah Ibtidaiyah
(MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah
(MTs) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah
dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan
meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
SARAN
pendidikan dapat
memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara
untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
arlinain.blogspot.com/.../hak-mendapatkan-pendidikan.html
http://nitaradcliffe.blogspot.com/2011_02_01_archive.html
pollydasisca.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar